PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya
Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Anggaran THR dan Gaji 13 tahun 2023 sudah resmi diusulkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Jadwal pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2023 dimungkinkan hampir sama dengan tahun 2022 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dasar pengusulan dan pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan itu berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
BACA JUGA: Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini
Jika menilik peraturan tersebut, apakah PPPK terima THR dan gaji 13 tahun 2023? Simak dasar hukumnya!
Jika dasar hukum pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2023 masih menggunakan PP 16 tahun 2022, maka PPPK terima THR dan Gaji 13 tahun 2023.
Dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan Gaji 13 tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA: Mantap! Data dan Fakta Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Anggarannya…
Aparatur negara yang dimaksud dalam PP itu terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
THR dan Gaji 13 Pensiunan
Dikutip dari paplres.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan untuk program pengelolaan transaksi khusus mengusulkan untuk dialokasikan Rp 156,4 triliun.
Anggaran Rp 156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com