Jual Miras di Malam Takbiran Idul Adha, Sebuah Warung di Tasikmalaya Digerebek Polisi

Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota saat mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung, Kamis 5 Juni 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres TASIKMALAYA Kota menggerebek sebuah warung kelontong di Kecamatan Cineam, Kabupaten TASIKMALAYA, pada Kamis malam, 5 Juni 2025.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di warung tersebut saat malam takbiran Idul Adha 1446 H.
Petugas yang sedang melakukan pengamanan malam takbiran segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan dan menyita 20 botol miras berbagai jenis dan merek dari warung milik perempuan berinisial SM (43).
BACA JUGA:Nasib Honorer Kota Tasikmalaya Belum Jelas, Pemkot Diminta Serius Selesaikan
“Kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dari warung di wilayah Kecamatan Cineam,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan tertib, khususnya di malam keagamaan yang penuh makna spiritual.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras, apalagi di malam yang suci seperti takbiran. Ini sangat meresahkan masyarakat dan jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:Tegas! Kelurahan Sukanagara Kota Tasikmalaya Mulai Terapkan Jam Malam Pelajar
Sementara itu, pemilik warung turut dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga suasana kondusif dan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang dapat mengganggu ketertiban umum,” singkat AKP Hartono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: