Asyik, Tetap Pensiunan Dapat Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Cek di Sini Besarannya
Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Alhamdulillah, pensiunan dapat pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
Untuk tahun 2023, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun.
Anggaran sebesar Rp156,4 triliun itu untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 atau gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR), termasuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, Polri dan TNI.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” ujar Isa Rachmatawarta, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta.
BACA JUGA: Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini
BACA JUGA: Mantap! Data dan Fakta Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Anggarannya…
Anggaran sebesar Rp156,4 triliun itu masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus.
Dana Rp156,4 triliun itu masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus dan akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Termasuk, dana Rp156,4 triliun itu digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS, TNI, dan Polri.
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Tak hanya itu, anggaran Rp156,4 triliun itu untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id