Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya

Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya

Jadwal pencairan THR ASN 2023 bisa lebih cepat atau lebih lambat.-Ruslan/Radartasik.com-

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru Tasco Mini Mart untuk Pendidikan Minimal Sarjana, Cek Persyaratan Lengkapanya di Sini

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

BACA JUGA: Jumat Berkah, Resmi Harga BBM Turun, UMP Jawa Barat Naik 2023, Dipastikan Ada THR dan Gaji ke-13 ASN 2023

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300

BACA JUGA: Hebat Kan! UMK di Jabar Naik 2023, Berapa UMK di Bandung Raya?

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

- Golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960

- Golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: