Keren, Dewan Garut Setuju UMK 2023 Naik 30 Persen, Mendukung Tuntutan Buruh

Keren, Dewan Garut Setuju UMK 2023 Naik 30 Persen, Mendukung Tuntutan Buruh

Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin, 14 November 2022. Mereka meminta kenaikan UMK Garut 2023.Foto: istimewa--

Ketua Serikat Buruh Changshin Kabupaten Garut Galih Rahadian Permana menyebut, jika disetujui kenaikan UMK sebesar 30 persen, maka kisaran UMK di 2023 sebesar Rp 2,58 jutaan. 

BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 15 November 2022, Cek Pertalite di Sini

Menurut Galih Rahadian Permana, justru jika hanya naik 30 persen itu belum berbicara tentang kebutuhan hidup layak. 

Karena perhitungannya itu hanya melihat kebutuhan seorang pekerja yang baru keluar sekolah.

Jika menghitung kebutuhan hidup layak, mestinya menurut Galih Rahadian Permana, harus melihat kebutuhan seorang pekerja yang mempunyai tanggungan keluarga. 

“Berbicara kelayakan harus dihitung berapa tanggungan dalam keluarga supaya lebih fair,” kata Galih Rahadian Permana.

BACA JUGA: Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Ini Perbandingan UMK di Jabar dengan di Jateng Tahun 2022

Sementara pejabat dari Disnaker menjelaskan, kenaikan UMK dihitung parameternya berdasarkan PP No 36 tahun 2021. Karena PP 36 itulah hukum positif yang berlaku saat ini. 

Di Jakarta, buruh juga mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Upah Minimum Naik 2023 Diumumkan, Ini Daftar UMK 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini Ya

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Upah Minimum Naik 2023 Lebih Tinggi dari Kenaikan Tahun 2022

Rencananya upah minimum naik 2023 dan lebih tinggi dari kenaikan tahun 2022. Meski begitu, besarannya masih digodok. 

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Dita Indah Sari menjelaskan, upah minimum naik 2023 lebih tinggi dari tahun 2022.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: