Komisi IV DPRD Tasikmalaya Dorong Penataan Aset Sekolah Dasar, 60 Persen Sekolah Berdiri di Tanah Carik Desa
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopyudin. ujang nandar / radartasik.com--
Komisi IV DPRD Tasikmalaya Dorong Penataan Aset Sekolah Dasar, 60 Persen Sekolah Berdiri di Tanah Carik Desa
TASIKMALAYA,RADARTASIK.COM - Kerusakan ruangan kelas Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya bukan hal baru. Hingga saat ini penuntasam permasalahan tersebut belum terselesaikan, bahkan setiap bulanya ada laporan berkitan dengan rusaknya ruangan kelas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin mengutarakan, berkaitan sarana dan prasaran sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya memang membutuhkan perhatian pemerintah.
Permaslahan tersebut tidak terselesaikan bukan tidak ada anggaran di pemerintah daerah melainkan ada beberapa hal dalam serapan anggaran.
BACA JUGA:Pengakuan Jujur Ezra Walian soal Pelatih Baru Persib Bojan Hodak Jelang Laga Persib vs Persik Kediri
"Serapan anggaran itu memang terkendala oleh beberapa hal, salah satunya urusannya dengan aset tanah sekolah," katanya kepada radartasik.com, Kamis 27 Juli 2023.
Maka, terang dia, untuk penyerapan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya perbaikan bangunan sekolah harus mengupload sertifikat tanah milik sekolah.
"Sementara selama ini bangunan sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya kebanyakan tidak memiliki sertifikat tanah milik sendiri, kebanyakan bangunan sekolah berdiri di carik desa, sehingga tidak memiliki sertifikat itu," terang Asop.
Dengan kondisi itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta seluruh sekolah dasar melakukan penataan aset.
BACA JUGA:Mother Bank, Girl Band Emak-emak Viral Asal Majalengka Dengan Penampilan Nyentrik
Sehingga anggaran dari DAK bisa terserap khususnya untuk memperbaiki bangunan sekolah yang rusak.
"Memang tanpa sertifikat itu, berapapun uang yang di berikan oleh Pemerintah Pusat atau DAK akan menjadi sia-sia. Bahkan saya sudah mengingatkan itu sudah tiga tahun yang lalu berkiatan penataan aset sekolah," saran Asop.
Nantinya, sertifikat tersebut baik dalam bentuk ruslah, tukar fungsi dan lainnya, karena itu menjadi sarat mutlak dalam penyerapan DAK.
"Jadi dari pusat ini sudah ditentukan anggaranya, tetapi ketika mau di laksnakan tidak bisa karena sayarta mutlaknya belum terpenuhi yakni dalma hal verifikasi asetnya terkendala," tambah Asop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: