Integrasikan Penataan Tempat Pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III Usulkan Ranperda tentang TPU

Integrasikan Penataan Tempat Pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III Usulkan Ranperda tentang TPU

RAPAT KERJA. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry William ST memimpin rapat kerja tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Gedung Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Foto: ist humas setwan--

Ferry pun menambahkan dengan adanya Perda TPU nanti maka kedepannya, sangat dimungkinkan ada TPU yang dikelola tidak hanya dikelola oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga bisa dikelola oleh pihak swasta. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli SIP menambahkan, pada intinya penyusunan Ranperda tentang TPU yang menjadi usul inisiatif dari Komisi III didorong untuk bisa disahkan sebagai upaya penataan dalam pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Rehab Rutilahu 99 Persen Tuntas di Lokasi TMMD ke-115 Kodim 0612/Tasikmalaya, Terima Kasih TNI

"Kita sebagai pengusul inisiatif sangat mendukung Ranperda tentang TPU ini untuk segera ditetapkan, dibentuk panitia khusus (pansus), dibahas dan disahkan. Jadi dari hasil kesepakatan di banmus ex officio Komisi III sebagai pengusung Ranperda TPU ini," terang dia. 

Nanang  pun mengungkapkan untuk tahapan berikutnya dari pembahasan Ranperda tentang TPU ini akan diumumkan dalam rapat  paripurna DPRD untuk ditetapkan dan disampaikan pembentukan keanggotaan pansusnya. 

"Setelah dibentuk pansus baru ada pembahasan dan pengkajian secara teknis dan item didalamnya," paparnya. 

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Gerindra, Dadang Rachmat Al-Faruq SPdI MH menambahkan, berkenaan Ranperda TPU pihaknya sangat mendukung sekali. 

BACA JUGA: Donor Darah Menjadi Gaya Hidup, Sehat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Pasalnya dengan hadirnya Perda itu nantinya bisa mencegah timbulnya polemik terkait penataan pemakmaan yang mungkin terjadi di masa akan datang. 

"Disusunnya Raperda tentang TPU diharapkan kedepannya Pemda Tasik bisa memfasilitasi warga Tasik secara jelas terkait dengan tempat pemakaman," kata Dadang. 

Dia pun mengatakan dengan adaya Perda TPU itu nantinya para pejabat di desa bisa merumuskan regulasi Perdes (peraturan desa) tentang TPU yang mengacu kepada Perda TPU tersebut.

"Peraturan itu akan menanggulangi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan tempat pemakaman, baik tentang pengelolaan tanah wakaf, tanah desa, maupun swastanisasi," ujar Dadang. 

BACA JUGA: Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Per 8 November 2022 di Seluruh Indonesia, Harga BBM Ada yang Turun dan Naik

Menyangkut penamaan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) nantinya akan menjadi Taman Pemakaman atau lainnya, Dadang mengaku baginya tidak terlalu penting.

“Yang terpenting apapun namanya, ada perda yang mengatur soal pemakaman ini, agar kedepannya persoalan penataan pemakaman lebih tertata baik,” ucapnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: