Integrasikan Penataan Tempat Pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III Usulkan Ranperda tentang TPU

Integrasikan Penataan Tempat Pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III Usulkan Ranperda tentang TPU

RAPAT KERJA. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry William ST memimpin rapat kerja tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Gedung Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Foto: ist humas setwan--

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait baru-baru ini menggelar rapat kerja membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Tasikmalaya 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry William ST menjelaskan, Ranperda tentang TPU itu merupakan usul inisiatif dari Komisi III yang  tujuannya integrasikan penataan tempat pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya.

"Pembahasan Ranperda usul inisiatif dari DPRD itu dari tahapan-tahapanya sudah kita laksanakan sesuai mekanisme yang ada. Dan kami dari Bapemperda bersama-sama membahas dan mensinkronisasikan usulan Ranper tentang TPU itu dengan pemerintah daerah, yang dalam hal ini diwakili OPD-OPD terkait," ujar Ferry, Selasa, 8 November 2022.

Adapun OPD atau dinas terkait yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang TPU tersebut, di antaranya Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan beberapa ermasuk dinas terkait lainnya. 

BACA JUGA: Air Laut Naik Tinggi Saat Gerhana Bulan Total Hari Ini, Waspada!

BACA JUGA: Hingga Hari Ke-3, Polisi Kesulitan Identifikasi Mayat Pria dengan Borgol, Kini Dibantu Inafis Polda Jabar

Dalam pembahasan yang telah berlangsung dicapai kesepakatan bahwa Ranperda tentang TPU itu akan dibahasa lebih lanjut dan mendalam. Di antaranya menyangkut pandangan atau item-item yang menjadi prioritas dalam target kedepannya.

"Bahwa kedepan dengan adanya Perda TPU ini diharapkan dapat memudahkan dan mengakomodir ketika dilakukan penataan serta pegelolaan pemakaman di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Baik itu tempat pemakaman umum, tempat pemakaman khusus atau pahlawan. Diharapkn nantinya bisa ditata lebih baik," paparnya.

Ferry juga berharap lewat Perda TPU ini nanti keberdaan pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya akan lebih tertata baik, tertib, layak dan nyaman buat semuanya. Kemudian juga akan mempunyai eksistensi dan nilai sosiologis yang baik.

"Contoh di Kabupaten Tasikmalaya sendiri kita belum punya Taman Pemakaman Umum (TPU) yang sudah tertata dan terintegrasi dengan baik diharapkan dengan adanya Perda TPU ini nantinya hal itu akan terwujud," tutur Ferry. 

BACA JUGA: Cara Ambil Bansos PKH Tahap 4 Sebesar Rp 750 Ribu, Ibu Hamil dan Bayi juga Dapat Hak

BACA JUGA: Simak Jadwal Otopsi Mayat Pria dengan Borgol di Sungai Ciwulan Tasikmalaya, Identitasnya Masih Misteri

Apalagi ketika nantinya di setiap kecamatan atau desa masing-masing di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ada TPU, maka lewat Perda ini akan membuat persoalan penataan TPU bisa dilakukan dengan baik. 

"Inilah yang sesungguhnya melatarbelakangi pengajuan Ranperda inisiatif tentang TPU ini oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," ungkap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: