Terus Mendorong Perbaikan Infrastruktur dan Perda Utilitas Pemukiman di Kabupaten Tasikmalaya

Terus Mendorong Perbaikan Infrastruktur dan Perda Utilitas Pemukiman di Kabupaten Tasikmalaya

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Partai Demokrat Iron Saroni saat dilantik Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi melalui mekanisme pergantian antar waktu. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

Terus Mendorong Perbaikan Infrastruktur dan Perda Utilitas Pemukiman di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Iron Saroni akan terus mendorong dan memperjuangkan aspirasi masyarat. 

Termasuk akan terus mendorong berbagai program DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Komisi III.

Iron Saroni, legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Demokrat mengemban tugas di Komisi III.

"Saya ditugaskan di Komisi III dengan itu berbagai program komisi akan terus saya dorong, termasuk Ranperda yang tengah dibahas saat ini," ujar Iron Saroni kepada radartasik.com.

Ada beberapa peraturan daerah yang tengah dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satu perda yang tengah dibahas Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya yaitu Perda tentang Utilitas Pemukiman. 


Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi melantik dua anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui mekanisme PAW yaitu Iron Saroni (Fraksi Partai Demokrat) dan Aef Syarifudin (Fraksi PDI Perjuangan). Foto: ujang nandar/radartasik.com--

"Tentu semua perda itu harus bisa diselesaikan agar segera direalisasikan sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Iron Saroni.

Perda Utilitas Pemukiman, kata Iron Saroni, merupakan usul inisiatif  DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam Perda Utilitas Pemukiman, kata Iron Saroni, mengatur beberapa hal soal pemukiman.

Termasuk mengatur soal fasilitas umum dalam perumahan.

Jadi, jika perumahan telah diserahkan kepada pemerintah, maka fasilitas umum di perumahan tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Namun, saat perumahan belum diserahkan kepada pemerintah, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa soal berbagai fasilitas umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: