Bharada E Mengaku Kesal Karena Tersangka Lain Bercerita Seperti Dibuat-buat Soal Pembunuhan Brigadir J
LPSK mengungkapkan Bharada E kesal dengan pengakuan tersangka lain yang seperti dibuat-buat soal pembunuhan Brigadir J. foto: capture youtube Polri radio tv--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada E mengaku kesal alias jengkel dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konfrontasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang digelar pada Selasa, 31 Agustus lalu.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kekesalan Bharada E itu karena merasa keterangan atau cerita dari tersangka lainnya berbeda dengan apa yang disampaikannya.
“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, (karena) keterangan yang disampaikan oleh tersangka lain terkesan seperti dibuat-buat,” ujar Hasto seperti dilansir disway.id, Kamis, 1 September 2022.
Hasto pun menegaskan dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka pembunuh Brigadir J lainnya tersebut, Bharada E tetap konsisten pada keterangan “terbarunya” dan dalam kondisi stabil.
Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain itu, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.
Di sisi lain usai menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lainnya, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan. Hal ini pula yang kemudian menjadi bahan pertanyaan publik.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Telur Ayam di Kabupaten Tasikmalaya Tergantung Jarak Antara Pasar dengan Depo Telur
BACA JUGA:Tegas! Mahasiswa di Kota Banjar Menolak Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Ini Tuntutan Mereka…
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan alasan polisi belum melakukan penahanan terhadap kliennya adalah karena alasan kemanusiaan.
Yakni, Putri Candrawathi masih mempunyai anak kecil berusia dibawah 2 tahun dan kondisi kesehatannya yang dinilai masih kurang stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.
BACA JUGA:Asyik Bisa Berenang di Pantai Barat Pangandaran, Pengawasan Diperketat
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.
Menanggapi tidak ditahannya Putri Candrawathi usai menjalani rekonstruksi pada Selasa lalu juga mendapatkan sorotan dari mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa menilai tindakan penyidik yang belum menahan Putri Candrawati tersebut sangat disesalkan.
BACA JUGA:KH Aminudin Bustomi: Wakaf dari Hasil Penjualan Melon untuk Bangun Mesjid, Ini Sangat Luar Biasa
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” ujar Deolipa.
Pengacara berpenampilan nyetrik itu pun mengungkapkan sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
Menurut Deolipa seharusnya penyidik melihat rasa keadilan masyarakat yang terlukai atas tidak ditahannya Putri Candrawathi yang terleibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id