Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 7 Tersangka Diamankan

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 7 Tersangka Diamankan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus narkotika, Selasa 20 Mei 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

Kali ini, polisi berhasil mengungkap lima kasus peredaran obat keras terbatas dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) yang digelar sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, 19-20 Mei 2025.

“Kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat dan narkoba,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Premanisme, Polres Tasikmalaya Kota Bina 79 Jukir Liar

Dari operasi tersebut, tujuh tersangka diamankan. Mereka terdiri dari pemilik toko, karyawan, dan pengedar yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras terbatas.

“Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila atau sinte dari salah satu pelaku,” lanjut AKBP Faruk Rozi.

Tiga tersangka yang diamankan oleh Satreskrim yakni NFS (pemilik toko), serta MZM dan DA (karyawan toko). 

Sementara empat tersangka lainnya ditangani oleh Satnarkoba, yakni GSM, GS, MMS, dan MFR, dengan barang bukti berupa obat keras terbatas dan tembakau sintetis.

BACA JUGA:Kasus Pencurian 12 Kelapa di Kabupaten Tasikmalaya Diselesaikan Kekeluargaan

Meski belum memiliki catatan kriminal sebelumnya, seluruh tersangka kini terancam hukuman berat karena terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

Dari tangan DSM, yang ditangkap di Cikadu, Kecamatan Cisayong, polisi menyita 181 butir pil kuning berlogo MF (heximer), uang tunai Rp155 ribu, serta ponsel dan tas sebagai alat bantu transaksi.

Sementara JS, buruh harian lepas yang diamankan di kontrakan wilayah Bungursari, kedapatan membawa 39 paket tembakau sintetis seberat ±39,06 gram dan 27 butir pil putih berlogo Y.

Lebih besar lagi tangkapan dari MNR yang ditangkap di wilayah Sukagalih, Sukaratu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait