Polres Banjar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Minuman Keras Diduga Oplosan yang Ditenggak saat Pesta Hajatan
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman saat diwawancara awak media, Rabu 15 November 2023. anto sugiarto / radartasik.disway.id--
Polres Banjar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Minuman Keras Diduga Oplosan yang Ditenggak saat Pesta Hajatan
BANJAR, RADARTASIK.COM - Polres Banjar menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus minuman keras diduga oplosan yang ditenggak saat pesta hajatan dan menewaskan 3 orang.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial A dan D. Mereka merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
"Untuk kasus minuman keras masih dalam penyelidikan dan kita sudah menetapkan 2 orang tersangka warga Lakbok, Ciamis," ujar Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Usep Sudirman, Rabu 15 November 2023.
BACA JUGA:Lima Kecamatan di Tasikmalaya Diterjang Bencana Alam, Lebih dari 50 Rumah Terendam Banjir
Dia menerangkan, kasus itu berawal sat minuman keras tersebut dipesan oleh D dari A dengan cara COD. Barangnya dari Lakbok, Ciamis yang juga sebelumnya digunakan untuk melakukan pesta minuman keras.
Ternyata si penjual bukan orang asing, akan tetapi sudah saling kenal dengan beberapa orang yang menenggak minuman keras itu di acara pesta hajatan.
Jenis minuman keras yang dipesan yaitu merek gingseng Kujang Mas dan untuk isinya sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Puslabfor.
"Masih proses pemeriksaan, apakah isi dari gingseng Kujang Mas murni atau ada kandungan-kandungan lain di dalam minuman tersebut," terangnya.
BACA JUGA:GPX Drone 150 2023 Pesaing Berat NMax dan PCX Garang dengan Performa GG Berapa Harganya? Cek di Sini
"Untuk hasilnya belum diketahui terdapat zat-zat apa dalam minuman tersebut, karena masih dalam pemeriksaan di Puslabfor," sambungnya.
Menurutnya, jenis minuman keras yang diamankan di TKP dengan di rumah salah satu tersangka satu merek, yaitu gingseng Kujang Mas.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti di TKP sebanyak 22 botol kosong alias tanpa isi, karena sudah diminum saat pesta hajatan.
Kedua tersangka dijerat pasal 204 KUHP Undang-Undang Pangan dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: