Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Diciduk Polisi di Tasikmalaya dalam Waktu 2 Bulan

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Diciduk Polisi di Tasikmalaya dalam Waktu 2 Bulan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin saat memberikan keterangan terkait penangkapan puluhan tersangka kasus narkoba, 21 Agustus 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Diciduk Polisi di Tasikmalaya dalam Waktu 2 Bulan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota terus diperingai aparat Satres Narkoba dengan menciduk pengguna, pengedar, dan kurir narkoba.

Total sebanyak 24 tersangka pengguna, pengedar, dan kurir narkoba diciduk Polisi dalam kurun waktu Juli-Agustus alias selama 2 bulan ini.

Dari 24 tersangka kasus narkoba ini 6 diantaranya diciduk saat Polisi melakukan Operasi Antik. Dalam operasi itu Polisi menciduk 5 orang laki-laki dan seorang wanita.

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Marc Klok Usai 2 Kali Cetak Gol Penalti Persib ke Gawang PSIS Semarang

Mereka adalah DS dengan barang bukti 1,28 sabu, RS 1,31 gram sabu, CS 2,56 gram sabu, HS 1 gram sabu, RA 0,10 gram sabu, AN 27,85 gram sabu dan 80,72 gram ganja.

Sedangkan 18 tersangka lainnya yang diciduk Satres Narkoba adalah DY dengan barang bukti 1082 pil Heximer, AH 1,14 gram sabu dan 44,92 gram ganja, SE 1,28 gram sabu, RJ 75,40 gram ganja, RS 1,31 gram sabu.

Lalu CS dengan barang bukti 2,56 gram sabu, HS 1 gram sabu, DR 1031 pil kuning MF, 300 pil Thrihexyphenidyl, dan 200 pil Tramadol. IK 700 pil kuning MF, 34 pil Thrihexyphenidyl, 12 pil Tramadol.

Kemudian AN dengan barang bukti 27,85 gram sabu dan 80,72 gram ganja, RA 0,10 gram sabu, GU 20 butir Mersimerlopam, RI 1001 pil Heximer, SD 10 pil Mersi Alprazolam, AG 6,25 tembakau sintetis, RS 1000 pil Heximer, TP 4,38 gram Sabu serta AN 0,53 gram sabu.

BACA JUGA:Beda Nasib Thomas Doll dengan Bojan Hodak Pekan Ini, Persija Ditahan Imbang Arema FC 2-2

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zaenal Abidin didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ikhwan menyatakan, dalam kurun waktu 2 bulan ini pihaknya mengungkap total 24 kasus Narkoba.

"Dalam 2 bulan itu total kami mengumpulkan barang bukti ganja 201,04 gram, sabu 40,15 gram, tembakau sintetis 6,25 gram," paparnya, Senin 21 Agustus 2023.

"Selain itu kami juga mengamankan barangbukti 5414 butir pil kuning MF, 394 butir pil Thrihexyphenidyl, 212 butir pil Tramadol, dan 30 butir pil Mersi Alprazolam," sambungnya.

Sedangkan dalam Operasi Antik, jelas dia, Satres Narkoba mengamankan 80,72 gram ganja dan 33,98 gram sabu. Total dari 24 tersangka itu sebanyak 4 orang pernah dihukum. 

BACA JUGA:7 Kunci Kemenangan Persib dari PSIS Semarang, Pemain Naturalisasi Persib Membawa Kebangkitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: