Tegas! Mahasiswa di Kota Banjar Menolak Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Ini Tuntutan Mereka…

Tegas! Mahasiswa di Kota Banjar Menolak Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Ini Tuntutan Mereka…

Ketua PMII Kota Banjar, Awwal Muzaki saat diwawancarai. PMII Kota Banjar menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Foto: anto sugiarto/radartasik.com--

BANJAR, RADARTASIK.COM – Mahasiswa di Kota Banjar menolak tegas rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar, Awwal Muzaki mengatakan menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, lantaran dampaknya akan terasa oleh masyarakat.

"Kita menolak rencana pemerintah tersebut, karena dampaknya sangat terasa," kata dia kepada wartawan, Kamis 1 September 2022. 

BACA JUGA: Lelang Buah Melon untuk Wakaf Tunai Bangun Mesjid sebagai Inovasi Cerdas, KNPI: Ini Patut Dicontoh yang Lain

Mahasiswa mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor minyak, gas (migas) dan pertambangan dengan melakukan penegakan hukum.

Selain itu, PMII menuntut dan meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik, yang bakal ikut naik.

"Kita juga soroti yang lainnya, puluhan pasal bermasalah atas RKUHP seperti pasal Makar yakni Pasal 191,192,193, 196, 221, 222, 223, dan 224," jelasnya. 

BACA JUGA: Inovasi Lelang Melon untuk Bangun Mesjid di Tasik Dapat Apresiasi, ke Depan Akan Ditanam 30 Ribu Pohon Melon

Berikutnya soal Penghinaan Presiden, Pasal 218 dan 219). Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah, Pasal 240, 241.

Pawai, unjuk rasa, demonstrasi tanpa pemberitahuan ke pihak berwajib, yakni Pasal 256 dan seterusnya. 

"Itu juga sudah jelas melanggar semangat demokrasi yang diimpikan oleh masyarakat saat ini," tegasnya. 

BACA JUGA: Nelayan Menolak Harga BBM Naik, karena Saat Ini Harga Ikan Turun: Mau Makan Apa Kami?

Sejumlah persoalan yang ada di Kota Banjar pun tidak luput perhatian dari para aktivis, yakni tindak lanjut atas Perda Kepemudaan.

Setelah diterbitkannya Perda tersebut, seharusnya Wali Kota menindaklanjuti mandat perda, melalui pembentukan Perwal tentang Kepemudaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: