Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Majalengka menangkap pengecer judi online jenis Hongkong Sydney.-Polres Majalengka/Radarcirebon.com-
Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku adalah selama-lamanya 10 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap lima pelaku judi online jenis togel dan slot, Rabu 24 Agustus 2022.
BACA JUGA: 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30
Kelima orang itu merupakan warga Kecamatan Karangnunggal yakni berinisial OW, EK, UY dan HS. Sehari-hari, mereka bekerja sebagai petugas pakir, penarik ojek hingga penunggu warung.
Para pelaku tersebut, tercatat 4 orang merupakan pelaku judi online jenis togel dan 1 pelaku judi online jenis slot.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menuturkan kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mereka ada yang berperan sebagai pemasang, pengepul hingga operator pemilik akun judi.
”Operatornya itu atas nama OW, dia yang mempunyai akun judi online. Sementara satu orang pengepul dan dua orang perumus atau pemasangnya. Kalau servernya di luar negeri,” katanya kepada wartawan Rabu 24 Agustus 2022.
Selain pelaku perjudian online jenis togel, anggota kepolisian juga mengamankan satu pelaku judi online jenis slot berinisial YIM.
”YIM diamanakan saat memainkan judi online slot di area pertokoan di Desa dan Kecamatan Karangnunggal,” katanya.
Dari seluruh pelaku, tambah Dian, diamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: