Ayah di Pangandaran Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Tiri Ditangkap Polisi

Ayah di Pangandaran Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Tiri Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelecehan. istimewa-tangkapan layar ponsel--

Ayah di Pangandaran Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Tiri Ditangkap Polisi

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap remaja berinisial HA (16) di Kabupaten Pangandaran, berhasil diringkus jajaran Polsek Kalipucang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial IR (52).

"Yang bersangkutan ditangkap Minggu kemarin 3 Maret 2024 dan langsung diserahkan ke sini (Polres, Red)," katanya kepada wartawan, Senin 4 Maret 2024.

BACA JUGA:Suplemen Alami untuk Daya Tahan Tubuh Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan, Agar Imun Tetap Kuat

Ia menerangkan, terduga pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya. "Tidak ada perlawanan saat petugas mengamankan dia saat itu," terangnya.

Menurut dia, terduga pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan meraba bagian sensitifnya lalu menyetubuhinya.

Terduga pelaku terancam pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Pihak keluarga mengaku sangat geram dan minta pelaku agar dihukum secara berat sesuai perbuatanya. "Kasusnya lanjut, keluarga korban meminta dihukum sangat berat," tegasnya.

BACA JUGA:Cerita Kalak BPBD Kota Banjar saat Perjuangkan Armada Damkar ke Jakarta, Namun ...

Sebelumnya Korban sempat mengungkap kebiadaban ayah tirinya itu kepada sanak keluarganya. Lalu keluarga dan dirinya melapor ke Polsek Kalipucang.

Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan hal biadab itu sejak dia masih duduk dibangku kursi SMP. Ia juga sempat mendapat ancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: