Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Majalengka menangkap pengecer judi online jenis Hongkong Sydney.-Polres Majalengka/Radarcirebon.com-

MAJALENGKA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik judi online alias 303. Polisi menangkap pelaku yang juga pengecer togel.

Informasi yang dihimpun radarcirebon.com dari Polres Majalengka, pelaku judi online di Kabupaten Majalengka merupakan warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran.

Pelaku judi online berinisial DS. Dia ditangkap di rumahnya. Ternyata, ia membuka website sendiri. Dia menerima pemasangan toto gelap (togel) jenis Hongkong Sydney.

Dengan membuka website tersebut, pelaku mengumpulkan uang dari para pemasang. Lalu, dipertaruhkan lagi.

BACA JUGA: Pemilik Warung Hati-hati Beredar Uang Palsu, Perhatikan Modusnya!

Lewat cara ini, pelaku DS mendapatkan keuntungan lebih besar dari orang yang memasang lewat dirinya. Karena itu, pelaku bisa mendapatkan omzet sampai Rp 3 juta per bulan.

Pria 45 tahun tersebut juga mendapatkan keuntungan sampai 20 persen per hari dari pasangan yang masuk dari wilayah sekitarnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir menerangkan modus DS melakukan perjudian toto gelap online jenis Sydney dan Hongkong dengan cara membuka website domino4d.com.

Kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati.

BACA JUGA: Seorang Santri Tewas Dikeroyok 12 Seniornya Karena Dianggap Tidak Sopan Saat Membangunkan untuk Salat Subuh

Pelaku juga DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS.

”Pelaku DS yang merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka,” kata kapolres seperti dikutip dari Radar Cirebon.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 1 buah handphone merek Samsung A01 warna Hitam, 1 buah rekening Bank BRI, 2 buah lembar screenshoot WhatsApp pasangan togel serta 1 buah kartu ATM BRI BRITAMA.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku DS (45) penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: