Residivis Kasus Pencurian dan Kekerasan Kembali Ditangkap Usai Menjambret di Singaparna, Tasikmalaya

Residivis Kasus Pencurian dan Kekerasan Kembali Ditangkap Usai Menjambret di Singaparna, Tasikmalaya

Residivis kasus pencurian dan kekerasan diciduk Polisi usai menjambret di Singaparna. ujang nandar / radartasik.com--

Residivis Kasus Pencurian dan Kekerasan Kembali Ditangkap Usai Menjambret di Singaparna, Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. 

Pelaku berinisial AN (38) diamankan oleh polisi wilayah Kota Tasikmalaya setelah melakukan aksi curas dengan cara menjambret tas milik korbannya di Jalan Raya Singaparna pada 17 Juli 2023 lalu.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heru Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaku curas ini ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 3 Agustus 2023, terkait kejadian pada Senin, 17 Juli 2023. 

BACA JUGA:Pahlawan Skotlandia, Sir William Wallace Hari ini Dieksekusi di Masa Lalu

Insiden ini terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Raya Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Dari laporan tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku AN bersama RN, yang saat ini masih DPO, mengintai korbannya yang pada saat itu hendak berjualan di pasar. Korban dikepung dan pelaku kemudian melancarkan aksinya. 

"Saat itu, pelaku menjambret tas milik pasangan suami dan istri yang hendak pergi ke pasar," terang Suhardi.

BACA JUGA:Asyik, UMK di Jabar Sekarang di Atas Rp 5 Juta di 3 Daerah Ini, Kesempatan bagi Pelamar Kerja

Dalam tas yang berhasil direbut oleh pelaku, terdapat ponsel, uang tunai, dan tasbih dengan nilai sekitar Rp 1,5 juta. 

"Tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali di beberapa lokasi, termasuk di Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang berhasil disita meliputi tasbih senilai Rp 1,5 juta, ponsel, dan sejumlah uang," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan. 

"Ancaman hukuman atas tindakan ini adalah minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara," tegas Suhardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: