Asyik Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama! Jangan Kaget Kalau Disebut Gratis Tapi Wajib Bayar!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan balik nama kendaraan tak perlu KTP pemilik lama dan gratis.-Bapenda Jabar-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan balik nama kendaraan tak perlu KTP pemilik lama dan gratis.
Karena itu, masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas penting untuk memahami proses balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB II.
Apa itu BBNKB II? Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan yang Anda beli tercatat atas nama Anda dan memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, RON 92 Turun Rp 400, CN 51 Turun Rp 700, Segera Cek di SPBU!
BACA JUGA: Daftar Tarif Bus Primajasa Setelah Lebaran 2025 Jurusan Garut - Jakarta dan Tasikmalaya - Jakarta
Dokumen Balik Nama Kendaraan
Jika Anda membeli kendaraan bekas, berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk melakukan balik nama:
Dokumen yang Diperlukan:
1. E-KTP pemilik baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. SKKP (notis pajak kendaraan)
4. BPKB asli dan fotokopi
5. Bukti alih kepemilikan seperti kuitansi pembelian bermaterai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: