5 Oknum Suporter Persib Diamankan Polisi Lantaran Hendak Cegat Rombongan JakMania
Polsek Bekasi Timur menangkap lima oknum suporter Persib yang diduga hendak menghadang suporter Persija Jakarta. Foto: pojoksatu--
BEKASI,RADARTASIK.COM – Lima orang oknum suporter Persib Bandung atau biasa disebut Bobotoh, diamankan oleh anggota Polsek Bekasi Timur.
Kelima oknum suporter Persib itu diamankan lantaran ingin mengadang rombongan JakMania atau suporter Persija Jakarta, yang hendak menyaksikan pertandingan di Stadion Patriot Candrabhaga pada Sabtu, 17 September 2022.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya, menerangkan kelima oknum bobotoh itu ditangkap di wilayah di Gang Mandor Aleh RT 001 RW 004 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Adapun inisial kelima orang pelaku yang berhasil diamankan itu, yakni A (32 tahun) FA (20 tahun), ANF (23 tahun), I (19 tahun) dan H (30 tahun).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Marak Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Loka POM Tasikmalaya Bakal Lakukan Ini
BACA JUGA: 1.094 Jenis Obat Tradisonal Dilarang Beredar dan Tak Berizin, Cek Linknya di Sini
“Kelima orang diamankan saat tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli dan melihat para remaja sedang asik nongkrong,” ujar Ridha, saat konferensi pers yang digelar Mapolsek Bekasi Timur, Rabu, 21 September 2022.
AKP Ridha mengatakan kelima orang pelaku yang diamankan itu kedapatan membawa senjata tajam berupa 1 buah celurit, 1 buah arif, 1 batang stik golf dan beberapa potongan kayu dan bambu.
“Aksi mereka untuk tawuran (dengan suporter lainnya) belum sempat terjadi, karena mereka lebih dahulu diamankan Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Reskrim Polsek Bekasi Timur,” terangnya seperti dilansir pojoksatu.id.
BACA JUGA: Bupati Purwakarta Daftarkan Sendiri Gugatan Cerainya
BACA JUGA: Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Ini Profilnya
BACA JUGA: Namanya Terseret Dalam Rumor Perselingkuhan Reza Arap, Rossa: Aku Sukanya yang Sipit-sipit
Ridha mengungkapkan akibat perbuatannya tersebut kelima oknum suporter tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id