Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp82 Juta, Rangga Ditangkap oleh Tim Macan Akar
Tersangka Rangga Indiya (jongkok), oknum Kepala Toko Indomaret di Desa Tanjung Bulan, saat diamankan Tim Macan Akar Polsek Muara KuangFoto : dokumen/sumeks.co--
OKI,RADARTASIK.COM - Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang menangkap seorang pria bernama Rangga Indiya (27 tahun), yang menjabat Kepala Toko Indomaret di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Rangga ditangkap setelah dilaporkan M Reza Nugraha (31 tahun), selaku kuasa hukum Indomaret, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp82 juta.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Muara Kuang, IPTU Hendri Rozin mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan tersebut pertama kali diketahui pihak Indomaret pada 1 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas temuan tersebut, kuasa Indomaret kemudian melaporkan Rangga Indiya, yang menjabat kepala Indomaret di Desa Tanjung Bulan, ke Polsek Muara Kuang.
BACA JUGA: Seolah Tidak Merasa Bersalah, Sambo Gugat Pemecatan Dirinya ke PTUN, Kapolri: Kami Akan Lawan
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B-26/VIII/2022/Sumsel/Res OI/Sek Ma.Kuang Tanggal 3 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Muara Kuang menerjunkan Tim Macan Akar untuk mengumpulkan informasi dan data terkait pelaku.
Hasilnya, pada tanggal 28 September lalu, Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas.
"Itu merupakan rumah orang tuanya. Kemudian, kita ke sana dan di-back up oleh Polsek BTS Ulu langsung mendatangi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Muara Kuang, Iptu Hendri Rozin, Sabtu, 1 Oktober 2022.
BACA JUGA: Tragis! Anak Perempuan Diterkam Anjing Kelaparan di Perumahan, Sempat Lari Namun...
BACA JUGA: STNK Belum Bayar Pajak, Apakah Boleh Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri
Kapolsek pun menjelaskan modus pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan pada malam hari ketika toko tersebut tutup. “Caranya uang hasil penjualan yang seharusnya disimpan di brankas toko malah dibawa pulang pelaku ke rumahnya," ungkap Kapolsek.
Parahnya, setelah membawa uang perusahaan tersebut pelaku justru melarikan diri dan tidak masuk kerja lagi.
"Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp82 juta," bebernya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co