Pelaku Bakar Rumah dan Mobil Ditangkap, Pihak Keluarga Ikut Dampingi Polisi
Pelaku bakar rumah dan mobil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah pelaku beraksi oleh Polres Majalengka. Foto: Humas Polri--
RADARTASIK.COM — Pelaku bakar rumah dan mobil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah pelaku beraksi.
Polisi berhasil mengamankan pelaku bakar rumah dan mobil IS (41).
Sebelumnya, IS melakukan pembakaran rumah dan mobil di Desa Kumbung dan di halaman Alfamart Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka pada 7 Mei 2024.
Adapun korban dalam kasus pembakaran rumah dan mobil itu adalah YS (43), mantan istrinya.
BACA JUGA: Bayer Leverkusen Menolak Kalah, Ajari AS Roma Sepak Bola Belum Berakhir Sampai Babak Tambahan
BACA JUGA: Membaca Juga Harus Sat Set! Ini Dia Tips Membaca Cepat dan Manfaatnya, Dijamin Anti Lemot
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku IS.
Menurut Kapolres, IS berhasil diamankan dalam waktu yang sangat singkat.
"Pelaku kurang dari 24 jam sudah berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim intelijen dan koordinasi yang solid," ujarnya dengan bangga pada Kamis 9 Mei 2024.
Pelaku berhasil ditemukan di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Tips agar Tidak Dehidrasi dan Sering Pipis saat Melaksanakan Ibadah Haji, Simak Baik-Baik
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim operasional intelijen segera melakukan ellicyting terhadap jaringan intelijen dan tokoh masyarakat setempat," ujar Kapolres Majalengka .
Proses penangkapan pelaku juga melibatkan peran serta keluarga pelaku yang memberikan kerjasama penuh kepada pihak kepolisian. "Pelaku didampingi oleh keluarga dan tokoh masyarakat menemui petugas di jalan Desa Sukaraja Kulon dan sepenuhnya bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polri