Berikut 5 Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Perhatikan Poin 1 Paling Utama

Berikut 5 Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Perhatikan Poin 1 Paling Utama

Tes PCR-Pixabay---

JAKARTA, RADARTASIK – Tes Covid-19 sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan, sesuai ketetapan baru dari Pemerintah.

Aturan baru bagi masyarakat ini jika melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Akan tetapi masih ada yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster.

Jika tidak, maka tidak akan bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya: Keberhasilan Melewati Pandemi adalah Perjuangan Bersama, Ingatkan yang Belum Divaksin

Dilansir dari PMJ News, pemerintah membuat aturan itu dengan menyantumkannya di Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga sudah menandatangani aturan baru tersebut yang ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2022.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran Satgas, dikutip Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:Catat! Penumpang Bus Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan dipastikan telah terdaftar juga.

Selain itu, 5 aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN, sebagai berikut:

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: