Vaksin Booster Baru Capai Seperempat dari Target, Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Vaksin Booster Baru Capai Seperempat dari Target, Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Dosis Ketiga

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Salah satu upaya untuk mencegah terus bertambahnya kasus Covid-19 dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 adalah dengan vaksinasi booster. 

Sayang dari target sasaran vaksinasi booster sebanyak 208.265.720 orang, hingga saat ini baru tercapai sekitar seperempatnya saja, yaitu 52 jutaan orang atau tepatnya 52.214.963 orang. 

Padahal untuk program vaksinasi vaksin ke-1 jumlahnya penerimanya telah melebihi angka 201 juta atau tepatnya 201.822.321 orang. 

BACA JUGA:Soal Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Napoleon: Itu Perkara Mudah, Penyidik Biasa Saja Bisa

Sementara untuk penerima vaksinasi ke-2 jumlah penerimanya melebihi 169 juta atau tepatnya 169.417.660 orang.

Atas masih rendahnya jumlah penerima vaksin ketiga atau booster itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta agar masyarakat segera mendapatkan vaksin booster dan mendukung program vaksinasi nasional.

“Karena (kita melihat) perkembangan vaksin booster ini cenderung stagnan. Bahkan, 28 dari 34 Provinsi di Indonesia cakupannya masih dibawah 30 persen,” ungkapnya dalam data Satgas Covid-19, Jumat (15/7).

BACA JUGA:89 Orang Tewas dalam Pertempuran Geng di Haiti

Jika dilihat dari cakupan per daerah, provinsi yang tertinggi cakupan vaksin booster-nya adalah Bali, yang sudah mencapai 58 persen. 

Menyusul berikutnya DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Jogjakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, yang cakupannya belum mencapai 50 persen.

“Saya tekankan kepada masyarakat, untuk melakukan vaksin booster, karena dapat melindungi kita semua agar tetap sehat,” kata Prof Wiku.

BACA JUGA:Waduh, Rupiah Melemah terhadap Dolar, Imbas Inflasi Amerika Serikat, Ini Pesan Bank Dunia untuk Indonesia

Masuk Mal Pakai Booster

Pemerintah berencana menerapkan terobosan inovatif demi menggenjot cakupan booster. Salah satunya mewajibkan sebagai syarat perjalanan dan juga syarat masuk ke mal. Para ahli setuju dengan hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos