Berikut 5 Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Perhatikan Poin 1 Paling Utama

Berikut 5 Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Perhatikan Poin 1 Paling Utama

Tes PCR-Pixabay---

BACA JUGA:Nakes di Kota Tasikmalaya Belum Siap Vaksin Booster Kedua

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin. 

 

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Hore, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Tunjukkan Hasil RT-PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: