Kemenhub Siapkan Aturan Vaksin Booster Syarat Perjalanan

Kemenhub Siapkan Aturan Vaksin Booster Syarat Perjalanan

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku saat ini sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

Penggodokan aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan tersebut akan melihat para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait transportasi. 

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. 

BACA JUGA:Mahfud Akui Dulu Pernah Dukung ACT, Kini Justru Minta Aparat Hukum Bertindak

Adita menyampaikan, persiapan pembuatan aturan tersebut dilakukan sehubungan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong peningkatan vaksin booster di Indonesia yang salah satu caranya dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

Aditia pun mengungkapkan sebagai bahan rujukan pembuatan aturan syarat perjalanan harus sudah vaksin booster tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," tuturnya. 

BACA JUGA:Iwan Bule Yakin Timnas U-19 Menang Lawan Thailand di Piala AFF 2022, Kalau Lolos…

Rencana seiring penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.

Di sisi lain Kemenhub juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan

Terutama menggunakan masker dan segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

BACA JUGA:Ternyata ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat, Pernah Dilaporkan Polisi di 2021

"Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: