Kebijakan Baru, Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022

Kebijakan Baru, Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia memberlakukan persyaratan terbaru bagi para calon penumpang.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan kebijakan baru tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Kebijakan baru itu di antaranya, penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. 

BACA JUGA: Mulai 17 Juli Syarat Perjalanan Diperketat, Hanya yang Sudah Vaksin Booster Bebas Jalan-jalan Tanpa Syarat

Aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

”KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam siaran persnya.

Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik Mulai Hari Senin Ini, Berikut Rincian Harga Baru Pertamax Turbo dan Dexlite d

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

 1. Syarat Naik KA Jarak Jauh:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: