Catat! Penumpang Bus Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Catat! Penumpang Bus Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Bagi penumpang bus yang hendak melakukan antar daerah wajib sudah vaksin booster, jika belum maka harus menunjukkan hasil tes pcr. foto: dok disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  khususnya penumpang bus yang belum vaksinasi dosis tiga atau booster, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR jika akan menggunakan moda transportasi umum tersebut.

Hal itu seperti tertuang Surat Edaran (S)E Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid 19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Setidaknya ada empat SE terkait pengaturan perjalanan selama masa pandemi itu, yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE, Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Keempat SE tersebut terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Alfamart Resmi Laporkan Ibu-ibu Pengutil Cokelat Bermercy ke Polisi

BACA JUGA:Makin Seru, Alfamart Gandeng Hotman Paris Bela Karyawannya yang Diancam UU ITE oleh Ibu-ibu Pengutil Bermercy

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” ujar disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin 15 Agustus 2022.

Ada sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE baru tersebut, yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR,” ucap Adita melalui keterangan tertulisnya.

 BACA JUGA:Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tutur Adita.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya

BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik 

PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Pasar Rakyat Cibeureum Diresmikan, Wali Kota: Rantai Distribusi Pemasaran tak Terlalu Panjang 

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway