Dewan Minta Pemkot Tegas Soal TPP

Dewan Minta Pemkot Tegas Soal TPP

AUDIENSI. Pemkot Banjar saat menerima audensi dari Forum Guru Sertifikasi di Aula Setda Kota Banjar, Kamis (25/8/2022). Hasilnya, masih belum ada kejelaaan terkait TPP.-Cecep Herdi/Radar Tasikmalaya-

Kata Eko, TPP akan kembali dianggarkan, namun berbeda perhitungannya seperti TPP yang sebelumnya yakni flat Rp 1 juta per ASN guru sertifikasi. 

“Namun yang pasti, ibu wali kota tahun 2023 akan menganggarkan kembali,” tambahnya.

Dia menyebut total guru ada sekitar 865 orang yang kini tidak mendapatkan lagi tunda. Pihaknya juga belum mengetahui berapa besaran tunda yang akan kembali diberikan tahun 2023. 

“Besarannya kita tidak tahu pasti karena nanti perhitungannya melalui kajian dan ada penyusunan tim juga untuk membahas penganggatan tunda ini,” jelasnya.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan TPP guru sertifikasi melalui mekanisme APBD tahun 2023. 

Pemerintah, kata Ade Uu, tidak bisa memberikan TPP guru tanpa adanya peraturan sebagai dasar hukum, karena khawatir nantinya menjadi permasalahan hukum.

“Saya hanya melaksanakan sesuai peraturan. Nanti akan dibentuk tim untuk mengkaji pemberian TPP. Silakan perwakilan guser (guru sertifikasi) dan PGRI untuk membahasnya,” katanya.

Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana mengaku hati-hati dalam menganganggarkan lagi tunda agar tidak melanggar aturan. 

Ia menambahkan, pemberian tunda dengan kriteria prestasi kerja tersebut karena untuk kriteria yang lain berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 sudah tidak memungkinkan.

Pemerintah, kata Nana, akan melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk mengkaji dan mendalami mekanisme pemberian TPP guru sertifikasi dengan kriteria prestasi kerja ter­sebut. 

“Kota Yogya su­dah menerapkan pemberian TPP dengan kriteria prestasi. Nanti kita akan kesana untuk studi. Semoga nanti bisa terselesaikan,” tuturnya.

Kepala BPKPD Agus Eka Sumpana mengatakan, TPP boleh diberikan tapi harus berdasarkan peraturan pemerintah PP nomor 12. 

Ada aturan turunannya Permendagri nomor 77. “Yang namanya TPP harus masuk enam kriteria. Dalam Permendagri 27 bahwa tunjangan sertifikasi berdasarkan objek lainnya, TPP sertifikasi guru itu masuk di kriteria itu,” jelasnya.

Sementara Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, pemberian tunda nantinya akan berbasis kinerja. 

“Itu sistem merit, pemberian TPP yang memberikan rasa keadilan. Kita juga butuh waktu untuk menyusun sistem untuk diajukan ke Mendagri untuk menguatkan argumen kita, hasil dari studi banding ke Yogya. Karena tunda itu harus atas perstujuan Mendagri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: