Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Pemkot Tasikmalaya Diminta Patuhi Aturan Libur Lebaran

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Pemkot Tasikmalaya Diminta Patuhi Aturan Libur Lebaran

Ilustrasi mobil dinas Pemkot Tasikmalaya. istimewa-tangkapan layar ponsel--

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Pemkot Tasikmalaya Diminta Patuhi Aturan Libur Lebaran

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, melarang penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran 2024.

Meskipun belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, edaran mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran telah rutin diterbitkan setiap tahun.

“Kami masih menunggu keputusan formal dari pihak berwenang, baik dari Kemenpan, Kemendagri, atau Gubernur Jawa Barat. Kami akan mengikuti arahan tersebut,” ujar Ivan, Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:TPS Liar Kembali Mewabah di Kota Tasikmalaya, Kok Bisa?

“Sebaiknya kendaraan dinas tidak digunakan (untuk mudik Lebaran, Red). Namun, jika harus disimpan di kantor, pastikan tempat penyimpanannya aman. Jangan sampai karena alasan penampilan kantor, kendaraan diparkir tanpa pengawasan,” sambungnya.

Ivan juga menegaskan bahwa tidak ada ASN yang diizinkan untuk memperpanjang cuti Lebaran.

“Prinsipnya, ASN harus disiplin terhadap jadwal kerja. Jika sudah waktunya libur, maka libur. Tetapi pada tanggal 16 harus kembali bekerja,” tegasnya.

Pada tahun sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2024, Polres Banjar Siagakan Ratusan Personel dan Siapkan Jalur Alternatif

Dalam Surat Edaran Menpan Nomor 7 Tahun 2023, selain disiplin selama perjalanan selama periode libur Lebaran, ASN juga dilarang menerima parsel.

Ivan menekankan bahwa selain mobil dinas, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama mudik Lebaran 2024.

“Jika kendaraan ditinggalkan di rumah, pastikan ada yang mengawasinya. Kita tidak ingin kendaraan dinas disalahgunakan. Tetapi juga, penggunaan fasilitas kantor harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ivan menyebutkan bahwa beberapa ASN dari berbagai perangkat daerah akan tetap bertugas selama perayaan Idul Fitri dan masa cuti Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: