ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkot Banjar Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, ini Pesan Penjabat Wali Kota

ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkot Banjar Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, ini Pesan Penjabat Wali Kota

Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mendeklarasikan netralitas dalam Pemilu 2024 di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda, Kamis 7 Desember 2203. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkot Banjar Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, ini Pesan Penjabat Wali Kota 

BANJAR, RADARTASIK.COM - Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Banjar mendeklarasikan netralitas dengan membubuhkan tanda tangan. 

Deklarasi netralitas ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Banjar dilakukan di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Kamis 7 Desember 2023. 

Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengatakan, baik ASN maupun non ASN harus netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Buat Dokumen Kependudukan Bisa di Gepuk Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya

"Upaya ini dilakukan agar seluruh ASN maupun non ASN tidak memihak calon dari manapun atau partai tertentu," katanya kepada awak media.

Selain itu, partai tertentu maupun calon dari manapun tidak boleh mengintimidasi ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Banjar untuk terlibat dalam Pemilu 2024. 

Maka dari itu, pihaknya pun berkolaborasi dengan stakeholder terkait seperti Polres Banjar, Kodim 0613 Ciamis, Kejaksaan dan lainnya untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara. 

"Saya percaya dan yakin semua ASN maupun non ASN sadar hukum, sehingga bisa memilah mana yang baik mana yang dilarang," tegasnya.

BACA JUGA:Keluarga Besar Almarhum Abdul Muis Kembali ke Partai Kebangkitan Bangsa Tasikmalaya

Hal tersebut dilakukan dalam menjaga kondusifitas Kota Banjar yang saat ini yang kondusif dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan terjadi, terlebih pada Pemilu serentak. 

Terkait sanksi, jika ada ASN maupun non ASN yang tidak netral sudah diatur dalam undang-undang dan sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. 

"Untuk sanksi ada, tapi dilihat dulu kasus pelanggarannya. Ringan, sedang atau berat, setelah itu baru diproses. Kan ada Bawaslu selaku pengawas Pemilu," ujarnya. 

Wakapolres Banjar, Kompol Tommy menuturkan kenapa ASN harus netral? Karena merupakan pelayan masyarakat sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: