GM FKPPI Laporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke DKPP, Soroti Dugaan Maladministrasi

GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya saat melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – GM FKPPI (Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya, Septyan Hadinata, menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan beberapa minggu lalu dan saat ini tengah dalam proses verifikasi berkas oleh DKPP.
Ia menegaskan, pelaporan dilakukan atas nama organisasi dan didasarkan pada mandat resmi dari ketua GM FKPPI.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Rusak Garasi di Cipakat Tasikmalaya, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
“Langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami dalam mengawasi jalannya proses demokrasi, khususnya pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Septyan saat dihubungi, Jumat 9 Mei 2025.
Menurutnya, pelaporan ini sejalan dengan amanat Anggaran Dasar GM FKPPI yang mendorong anggota untuk turut menciptakan demokrasi yang inklusif dan adil.
Ia menilai ada sejumlah ketentuan yang diabaikan oleh penyelenggara selama proses PSU berlangsung.
“Beberapa temuan yang kami anggap sebagai bentuk maladministrasi, terutama terkait proses verifikasi syarat calon, menjadi dasar utama dalam laporan kami,” tambahnya.
BACA JUGA:Advokat Windi Harishandi Mundur dari Kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya, ini Alasannya
Salah satu poin krusial yang disorot adalah dugaan bahwa KPU tidak menjalankan verifikasi faktual terhadap salah satu pasangan calon sebagaimana mestinya.
GM FKPPI juga menyoroti tidak dicantumkannya beberapa pertimbangan penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan PSU, padahal hal itu dianggap penting sebagai acuan bagi penyelenggara.
“Kami menilai, pengabaian terhadap unsur putusan MK dalam pelaksanaan PSU merupakan kelalaian serius. Ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan kami ke DKPP,” tegas Septyan.
Ia menambahkan bahwa pelaporan ini disampaikan secara independen, tanpa afiliasi atau keberpihakan kepada pasangan calon mana pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: