Pemkot Banjar Pertama Kali Terima Sertifikat Elektronik dari BPN, Instansi dan Masyarakat Bersiap
Pj Wali Kota Banjar menerima secara simbolis sertifikat dari kepala BPN Kota Banjar Syamsu Wijaya, Selasa 20 Februari 2024. Istimewa--
Pemkot Banjar Pertama Kali Terima Sertifikat Elektronik dari BPN, Instansi dan Masyarakat Bersiap
BANJAR, RADARTASIK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar menyerahkan sertifikat elektronik bagi 28 bidang tanah kepada pemkot Banjar.
Penyerahan sertifikat elektronik tersebut merupakan yang pertama kali diberikan kepada Pemkot Banjar dan instansi terkait lainnya.
Kepala BPN Kota Banjar Syamsu Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 123 sertifikat diantaranya 24 bidang sertifikat elektronik dan 99 sertifikat non elektronik atau fisik.
BACA JUGA:31 Petugas KPPS di Tasikmalaya Sakit Usai Pencoblosan Pemilu 2024, 11 Diantaranya Harus Dirawat
"Kami telah menyerahkan 28 bidang sertifikat, diantaranya 24 sertifikat elektronik dan sisanya fisik," ujarnya, Selasa 20 Februari 2024 di Tamkot Banjar.
Dia menerangkan, penerbitan sertifikat elektronik merupakan yang pertama kali dilakukan dan diserahkan langsung kepada pemkot Banjar dan instansi terkait lainnya.
Diakuinya sertifikat elektronik diklaim lebih aman dan simpel dibandingkan denga sertifikat fisik yang saat ini banyak beredar di masyarakat.
Pasalnya sertifikat elektronik hanya berisi satu lembar saja dan dimana sudah terdapat barcode serta berhologram resmi.
BACA JUGA:Ini Bukti Keramahan Bruno Moreira, Striker yang Layak Perkuat Lini Serang Persib Bandung
"Sertifikat elektronik dirasa lebih aman dan simpel, karena tidak ada lagi halaman satu, dua, tiga seperti sertifikat fisik," bebernya.
Lanjut dia, sertifikat elektronik dinilai aman dari penipuan karena secara sistem sulit untuk diubah karena hanya satu kali diterbitkan.
Jika masyarakat ingin mencetak sertifikat elektronik itu hanya berupa salinan saja, sementara aslinya masih aman di sistem.
Pada dasarnya nanti penerbitan sertifikat elektronik akan dilakukan secara elektronik, dilakukan sesuai permintaan (untuk masyarakat). Kalau pemerintah dan instansi wajib sertifikat elektronik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: