Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak Mabes Polri untuk secepatnya bisa menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Ferdy Sambo agar secepatnya bisa dipecat. foto: ist--

BACA JUGA:Makin Seru, Alfamart Gandeng Hotman Paris Bela Karyawannya yang Diancam UU ITE oleh Ibu-ibu Pengutil Bermercy

BACA JUGA:Viral, Ibu Ibu Tuntut Karyawan Alfamart Minta Maaf Setelah Ketahuan Nyolong Barang

"Terjadi di kantor Propam (Polri)," kata Edwin Partogi, Jumat, 12 Agustus 2022.

Edwin pun lantas menjelaskan, saat itu dua anggota LPSK datang ke Kantor Propam Polri untuk membahas permohonan perlindungan Bharada E dan Putri.

Nah, sesampainya di lokasi, kedua anggota itu lantas diarahkan menuju ruang tunggu Kadiv Propam.

Kedua petugas pun berbicara kepada Ferdy Sambo tentang permohonan perlindungan tersebut. Setelah pembicaraan itu, kata Edwin, Ferdy Sambo keluar dari ruangan. 

BACA JUGA:Rempeyek Ulat Jerman dari Tasik, Dipamerkan di Virtual Expo KKN Universitas Perjuangan

Kemudian seorang petugas LPSK juga keluar dari ruangan untuk menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. "Hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu," tuturnya. 

Kemudian seorang staf berseragam hitam bergaris abu-abu yang mengaku utusan 'bapak' datang ke ruang tunggu.

Staf itu disebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu centimeter.

"Menyampaikan titipan atau pesanan bapak, untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ujar Edwin.

BACA JUGA:Gurihnya Ayam Crazy Chicks Korea, Kini Hadir di Tasikmalaya, Empat Sausnya Istimewa

Edwin menyampaikan, petugas LPSK itu juga tidak melihat isi amplop tersebut. "Kemudian menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja. Iya, tidak dilihat (amplop)," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan berdasarkan pengakuan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo mengiming-imingi uang senilai Rp 2 miliar untuk mantan kliennya itu juga dua orang lainnya.   

"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," ujar Deolipa Yumara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id