Kata Bawaslu, KPPS di Kabupaten Pangandaran yang Videonya Viral Diduga Kuat Melanggar Kode Etik

Kata Bawaslu, KPPS di Kabupaten Pangandaran yang Videonya Viral Diduga Kuat Melanggar Kode Etik

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan saat diwawancara awak media. deny nurdiansyah / radar tasikmalaya--

Kata Bawaslu, KPPS di Kabupaten Pangandaran yang Videonya Viral Diduga Kuat Melanggar Kode Etik

PANGANDARAN RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mrngatakan KPU telah menindaklanjuti petugas KPPS yang videonya viral mendukung paslon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pihaknya langsung ikut mengawasi kasus tersebut.

"Penelusurannya baik ke PPS-nya atau pun ketua KPPS-nya untuk dimintai keterangan," ungkapnya kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:PKL dan Bangunan Liar di Kabupaten Garut Ditertibkan Satpol PP, Hasilnya?

Pihaknya juga melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Pangandaran, dan merekapun akan memberhentikan petugas KPPS ini.

"Kemarin juga sudah diklarifikasi oleh KPU. Tinggal menunggu putusannya, yaitu 3 hari setelah klarifikasi itu dilakukan," terangnya.

Dia menjabarkan, penyelenggara Pemilu 2024 tersebut memang diduga kuat melanggar kode etik.

"Menjurus kepada melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, ada pernyataan memihak ke salah satu pasangan Capres," bebernya.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini 11 Portofolio yang Berlaku untuk Jalur SNBP 2024 dan SNBT 2024, Salah Satunya Seni Karawitan

Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan atau pengaduan lain terkait penyelenggara Pemilu 2024 yang melanggar kode etik.

"Kita baru ada satu temuan penyelenggara Pemilu yang melanggar," tambahnya.

Berkaca dari kejadian itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dari awal pendaftaran sampai pembentukan KPPS.

"Itu salah satu tugas kami mengawasi dan memastikan pembentukan KPPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: