ASN Disdik Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Kehilangan Buku Nikah

ASN Disdik Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Kehilangan Buku Nikah

Mantan suami salahseorang ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Jajang Supriadi (kanan) didampingi kuasa hukumnya Jono Sujono, Jumat 18 Agustus 2023. rezza rizaldi / radartasik.com --

ASN Disdik Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Kehilangan Buku Nikah

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya inisial R (54), dilaporkan mantan suaminya ke Polsek Tamansari atas dugaan pemalsuan surat keterangan.

Mantan istrinya inisial R, yang juga merupakan guru TK di salah satu sekolah, diduga melakukan pemalsuan keterangan dalam pembuatan surat kehilangan buku nikah pada November 2022 lalu.

"Saya pertama kali mengetahui hal ini (dugaan pemalsuan surat keterangan buku nikah, Red) saat sidang perceraian di Pengadilan Agama," ungkap Jajang Supriadi (54), wiraswastawan warga Purbaratu, Jumat 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sudah Asing, Berlabel Timnas Pula, Ini 9 Pemain Persib dari Program Naturalisasi Hasil Bedol Desa

"Saat di Pengadilan Agama terungkap bahwa ada surat keterangan buku nikah dari KUA, padahal kedua buku nikah berada di rumah saya. Setelah dicek, ternyata ada surat keterangan hilang dari Polsek yang digunakan untuk memproses surat keterangan buku nikah," sambungnya.

Jajang mengaku heran atas fakta bahwa surat keterangan buku nikah tersebut bisa dikeluarkan oleh KUA di salah satu kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

Menurut pengetahuannya, surat keterangan hilang semacam itu seharusnya memerlukan tanda tangan dari suami-istri di KUA.

"Saya sendiri tidak pernah menandatangani surat keterangan buku nikah yang dimaksud," terangnya.

BACA JUGA:Stiker AI WhatsApp Akan Segera Hadir, Sekarang Sudah Masuk Tahap Beta Test

Tidak hanya itu, menurut dia ditemukan kejanggalan administratif lain dalam proses perceraian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama pada 27 Juli 2023 lalu. 

Dalam proses tersebut, izin cerai dari atasannya langsung, yang merupakan syarat untuk menempuh perceraian, tidak disertakan. 

R diketahui sebagai seorang ASN, dan hakim dalam persidangan sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan akan pentingnya izin tersebut.

"Meskipun putusan cerai sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama pada 27 Juli 2023, namun izin dari atasan yang diperlukan sebagai seorang ASN belum diperoleh. Telah dilakukan pengecekan kepada dinas terkait, baik Disdik maupun BKD, dan ternyata izin cerai belum diberikan," beber ayah dari dua anak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: