Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Setelah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Setelah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas menemukan fakta baru bahwa Irjen Ferdy Sambo pulang dari Magelang ke Jakarta satu hari sebelum tewasnya Brigadir J menggunakan pesawat. Foto: ist/disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COMIrjen Ferdy Sambo, hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, pukul 10.00 dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA: Kok Bharada E Jadi Tersangka yang Ikut Membantu Kejahatan? Yuk Simak Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

Pemeriksaan Ferdy Sambo sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Dugaan pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Andi Rian menyebut, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," ucapnya.

Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Andi mengatakan, terkait rencana pemeriksaan terhadap saksi kunci di TKP, yakni istri Ferdy Sambo, PC, belum bisa dilakukan.

"Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Andi.

Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya telah mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id