Ferdy Sambo Tegaskan Istrinya Putri Candrawathi adalah Korban: Dia Tidak Melakukan Apa-apa

Ferdy Sambo Tegaskan Istrinya Putri Candrawathi adalah Korban: Dia Tidak Melakukan Apa-apa

Ferdy Sambo tegaskan istrinya Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual Brigadir J. Sehingga tidak bersalah dan tidak seharusnya jadi tersangka.-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tegaskan bahwa istrinya Putri Candrawati adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada wartawan saat berada di Kejaksaan Agung, untuk pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum Kejagung, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Sambo pun menyatakan bahwa istrinya tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tegasnya. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Kukuh Bunuh Brigadir J Karena Telah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istrinya, Tapi Menyesal

BACA JUGA: Ngobrol Bareng Seputar KDRT Bareng GOW Kota Tasik, Hj Iyan : Kasus KDRT Seperti Gunung Es

Seperti diketahui penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunui berencana Brigadir J. 

Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawati. 

Kelima dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain orang terdekat, Sambo juga menyeret sejumlah anggota Polri dalam kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Bahaya! Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Kapolres: Ditulis di E-commers Itu Vitamin Ayam

BACA JUGA: Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Satnarkoba Ringkus Pelaku di Jakarta

Dalam perkara tersebut terdapat tujuh tersangka, di antaranya; Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.

Sambo Cs diduga telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id