Seolah Tidak Merasa Bersalah, Sambo Gugat Pemecatan Dirinya ke PTUN, Kapolri: Kami Akan Lawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan siap menghadapi rencana pengajuan gugatan pemecatan Ferdy Sambo ke PTUN. Foto ist/Humas Polri--
JAKARTA,RADARTASIK.COM – Seolah tidak merasa bersalah atas pembuatannya yang dilakukannya, Ferdy Sambo terus melakukan perlawanan atas keputusan pemecatan tidak hormat dirinya sebagai anggota Polri.
Setelah pengajuan bandingnya ditolak, kini Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu di sisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap melakukan perlawanan atas rencana gugatan ke PTUN tersebut.
Rencana Sambo mengugat Polri ke PTUN ini setelah dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.
Kabar ini muncul dari sinyal tim kuasa hukum Ferdi Sambo, Rasamala Aritonan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditujukan pada kliennya.
Putusan pemberhentian tersebut keluar setelah Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tentunya kita ikuti saja, karena memang yang jelas Polri akan mengawal," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di sela peringatan hari Kesaktian Pancasila, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kapolri pun mengaskan jika gugatan pemecatan Ferdy Sambo itu resmi diajukan ke PTUN, Polri pun siap menghadapi gugatan tersebut.
BACA JUGA: Tragis! Anak Perempuan Diterkam Anjing Kelaparan di Perumahan, Sempat Lari Namun...
"Kami akan melawan gugatan Sambo,” tegas Kapolri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat setelah pengajuan banding nya di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditolak oleh tim hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id