Kok Bharada E Jadi Tersangka yang Ikut Membantu Kejahatan? Yuk Simak Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56

Kok Bharada E Jadi Tersangka yang Ikut Membantu Kejahatan? Yuk Simak Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56

Ternyata pacar Bharada E, bernama Lili ikut berperan dalam menggagalkan skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang Irjen Ferdy Sambo. Foto: richardo/jpnn --

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ada yang sedikit menggelitik dari penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Yaitu pengenaan pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai landasan untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, mengumumkan penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Akhirnya Polri Tetapkan 'Sang Pahlawan' Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Sambo Segera Diperiksa

BACA JUGA:Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Bharada E ditetapkan sebagai sebagai tersangka, tepat 26 hari sejak kematian Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Lantas apa bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut? Apa pula kaitannya dengan juncto (jo; berhubungan/bertalian dengan) Pasal 55 dan Pasal 56 itu?

BACA JUGA:Pengemis Kaya yang Viral Karena Nyawer Biduan Dangdut, Ternyata Sudah Daftar Haji dan Anaknya Jadi Dosen

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Juncto Pasal 55:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com