6 Poin Surat Edaran Disdik Jabar Terkait Aturan Terbaru Perpisahan SMA-SMK-SLB di Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Wijaya mengeluarkan surat ederan terkait aturan baru perpisahan sekolah. -Disdik Provinsi Jabar-
Satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
5. Sanksi
Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
6. Satuan Pendidikan Lain Menyesuaikan
Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ketentuan sebagaimana angka 2, 3, 5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan dan yayasan.
BACA JUGA: Bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
Di bagian penutup disebutkan bahwa edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: