Tegas! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya

Tegas! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang aktivitas penggalangan dana di jalan raya, terutama atas nama pembangunan rumah ibadah.-Jabarprovgoid-

SUKABUMI, RADARTASIK.COMGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas larang penggalangan dana di jalan raya, terutama atas nama pembangunan rumah ibadah.

Larangan ini disampaikan KDM —sapaan Dedi Mulyadi— ketika kunjungan kerja ke Kampung Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi pada Kamis 10 April 2025.

Dikutip dari Jabarprovgoid, Kang Dedi Mulyadi menyampaikan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, kegiatan meminta sumbangan di jalan raya menyebabkan kemacetan, bahkan bisa menimbulkan trauma bagi para pengguna jalan.

Dia menyoroti kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande dilakukan di tengah jalan dan menyebabkan kemacetan setiap hari.

BACA JUGA: Viman-Diky Dinilai Bebas Utang Politik, DPRD Dorong Penataan ASN Berdasarkan Merit Sistem

BACA JUGA: Dishub Kota Banjar Akan Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket, Ini Alasannya

Mantan Bupati Purwakarta ini menilai memungut sumbangan di tengah jalan mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pembangunan masjid tersebut, Dedi memberikan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta.

Dengan adanya dukungan tersebut, ia berharap warga tidak lagi melakukan penggalangan dana di jalan, melainkan mencari cara lain yang lebih tertib dan terorganisir.

Tak hanya soal penggalangan dana, ia menyampaikan pesan penting terkait kebersihan lingkungan terutama sungai.

BACA JUGA: Merit Sistem Akan Diterapkan dalam Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN di Kota Tasikmalaya

BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Berharap Harga BBM Turun Bukan Pertamax Series Tapi Bukan Pertalite

Kang Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk membersihkan sungai di kampung sebagai bentuk timbal balik atas bantuan yang diberikan.

Menurutnya, menjaga kebersihan sungai merupakan bentuk ibadah. Sementara membuang sampah ke sungai merupakan perbuatan yang merusak lingkungan dan tidak dibenarkan secara moral maupun agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait