MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

Calon Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto didampingi istrinya, Hj Ai Diantani Sugianto dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih H Iip Miptahul Paoz di Pendopo Baru, Jumat 6 Desember 2024.-Dok. Radartasik.id-
BACA JUGA: 3 Tempat Makan Gelato Enak di Bandung yang Wajib Dicoba!
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H Ade Sugianto yang I didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara.
8. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jabar dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
10. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda dan Polres Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: