MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

Calon Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto didampingi istrinya, Hj Ai Diantani Sugianto dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih H Iip Miptahul Paoz di Pendopo Baru, Jumat 6 Desember 2024.-Dok. Radartasik.id-

BACA JUGA: Tarhib Ramadan 1446 H PW Muhammadiyah Jawa Barat di Pesantren AFSI, Mendikdasmen: Sedekah Adalah Investasi

Namun, keputusan akhir mengenai pasangan calon tetap diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk menentukan pengganti Ade dalam PSU mendatang.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut disaksikan oleh Tim Pemenangan Ade-Iip di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya

Para pendukung pasangan ini tampak kecewa dengan hasil persidangan yang menolak seluruh eksepsi dari termohon dan pihak terkait.

BACA JUGA: Kunjungi Pesantren Amanah, Mendikdasmen: Generasi Emas Bukan Generasi Cemas

Perintah PSU dan Langkah Selanjutnya

MK menginstruksikan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menggelar PSU sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan ini.

Dalam PSU nanti, Ade Sugianto tidak dapat mencalonkan diri kembali, sedangkan Iip Miptahul Paoz tetap bisa maju dengan pasangan baru yang akan ditentukan oleh partai pengusung.

Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai batas masa jabatan kepala daerah harus ditegakkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: Harga Ethena (ENA) Hari Ini Melejit! Prediksi Harga Bitget (BGB) Ikut Naik?

Dengan pelaksanaan PSU, diharapkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dapat berlangsung dengan lebih adil, demokratis dan sesuai dengan prinsip integritas yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dalam pokok permohonan tersebut, Suhartoyo menyampaikan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

2 Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait