KCD Pendidikan Ciamis Klaim Sudah Perjuangkan Hak Anak, Terkait Siswi SMA Melahirkan
Halaman Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII di Jalan Jendral Ahmad Yani Jalan Nasional III Kabupaten Ciamis, Kamis 7 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
KCD Pendidikan Ciamis Klaim Sudah Perjuangkan Hak Anak, Terkait Siswi SMA Melahirkan
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Terkait siswi SMA melahirkan di Kabupaten Ciamis, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII dan pihak sekolah mengklaim sudah memperjuangkan hak anak.
Memperjuangkan hak anak itu yaitu agar siswi tersebut pendidikannya bisa berlanjut. Sebab, sang siswi masih memiliki masa depan yang panjang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbag Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Rudianto kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:SD di Kota Banjar Kemalingan, 5 Laptop, 2 Proyektor dan Printer Raib
Kata Rudianto, Kepala sekolah sudah menceritakan kronologis siswinya hamil dan melahirkan. Memang kepala sekolah tidak mengetahui siswi itu hamil dan diperkirakan saat masuk SMA sudah dalam keadaan hamil.
"Siswi tersebut masuk sudah dalam keadaan mengandung, karena pembelajaran berlangsung tujuh bulan dan melahirkan. Sekolah mengaku tak terdeteksi hal itu. Karena sekolah tidak memiliki alat ukur tersebut," katanya.
Karena sudah terjadi keadaan tersebut, sebenarnya sekolah sudah sangat paham tentang hak anak untuk mengenyam pendidikan, sehingga siswi itu masih bersekolah.
Namun, ada berita yang mengekspos kenapa ada anak melahirkan, di sisi lain sekolah dan KCD Pendidikan Wilayah XIII inginnya menjaga nama baik sang siswi.
BACA JUGA:Suzuki Fronx 2024 Dibanderol Rp 130 Jutaan Mengalahkan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky
"Awalnya siswi tersebut bersekolah. Tapi karena ada berita akhirnya semua terdampak. Baik keluarga, masyarakat, dan sekolah. Kondisi dua minggu terakhir siswi ltu masih di rumah, merasa malu dan lainnya," terangnya.
Dengan adanya kekhawatiran tersebut, akhirnya sekolah bimbang dalam pengambilan keputusan apakah pendidikan siswi itu bakalan dilanjutkan atau tidak. Untuk itu, ia pun menyarankan pihak sekolah untuk meminta saran kepada KPAI atau unit PPA.
"Ternyata KPAI atau unit PPA meminta hak anak tetap terpenuhi, yaitu agar siswi untuk bisa melanjutkan pendidikan," tambahnya.
Dia menambahkan, sekolah pun tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap siswi tersebut. Ditambah, saat ini siswi itu belum masuk sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: