Jumlah Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Berikut Ancaman Sanksinya
BKN ungkap jumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.-BKN-
Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sementara sanksi pelanggaran kode etik berkonsekuensi pada sanksi moral pernyataan terbuka dan sanksi moral pernyataan tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Mobil Pikap Pengangkut Pakan di Tasikmalaya Tak Terkendali hingga Terbalik
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut diproses oleh kementerian atau lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.
Peran lima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas ASN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi-validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh pejabat pengawas kepegawaian instansi.
BACA JUGA: Pekerja Bangunan di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsoran Tebing
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses Satgas Netralitas ASN sesuai SKB 5 kementerian atau lembaga ini lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 6 Februari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.
Pimpinan Satgas Netralitas ASN yang tergabung dalam SKB 5 kementerian atau lembaga yakni Plt Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: