Dari 14 Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tasikmalaya Tak Ada Satupun yang Naik ke Penyidikan, ini Alasannya

Dari 14 Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tasikmalaya Tak Ada Satupun yang Naik ke Penyidikan, ini Alasannya

Sentra Gakkumdu Kota Tasikmalaya saat menjelaskan belasan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kantor Bawaslu, Jumat 20 Desember 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tasikmalaya memastikan bahwa seluruh kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tasikmalaya berakhir tak naik ke penyidikan. 

Dari total 14 kasus yang dilaporkan maupun ditemukan, semuanya dihentikan karena minimnya bukti dan keterangan yang menguatkan. 

Namun, cerita di balik kasus-kasus ini justru menyimpan ironi yang menarik perhatian.

Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, mengungkapkan bahwa laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu ini mencakup berbagai jenis, mulai dari netralitas ASN, kampanye di tempat ibadah, hingga dugaan politik uang

BACA JUGA:Ciamis: Sukahaji Kelola Dana Desa Rp 1 Miliar untuk Pertanian dan Program Strategis Nasional

Sebagian besar kasus kandas di tengah jalan karena tidak memenuhi syarat uji materiil dan formil.

“Dari total 14 dugaan pelanggaran, rinciannya adalah 6 laporan masyarakat dan 8 temuan petugas. Untuk kasus netralitas ASN, dua laporan sudah direkomendasikan ke KASN dan BKN,” ujar Rida saat ditemui di kantornya, Jumat 20 Desember 2024.

"Ada pula satu laporan kampanye di tempat ibadah dan satu lagi di tempat pendidikan. Sisanya adalah dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang," sambungnya.

Kasus Mangkubumi: Uang Sedekah yang Jadi Masalah

BACA JUGA:Dipepet Persib, Persebaya Punya 3 Strategi Hadapi Borneo FC, Paul Munster Percaya Pemain Pengganti

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah temuan petugas Bawaslu Kecamatan Mangkubumi. 

Dalam kasus ini, seorang tokoh masyarakat bernama DS diduga memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada beberapa warga. 

Uniknya, uang tersebut dipotong Rp10.000 sebelum diterima oleh warga. 

Namun, YR, salah satu penerima uang, bersikeras bahwa pemberian tersebut hanyalah bentuk sedekah rutin dari DS dan tidak terkait ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: