PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini

PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini

PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini. Foto: Kemenpan RB--

RADARTASIK.COM—Apakah PPPK dapat pensiun seperti PNS? Hal itu menjadi pertanyaan publik.

Sampai saat ini banyak yang menanyakan soal apakah PPPK dapat pensiun seperti PNS?

Harus diketahui bahwa, ulanya dana pensiun hanya diterima oleh PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Hanya saja, pada 2023, Presiden RI saat itu Joko Widodo pada tahun 2023 lalu sudah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.

BACA JUGA: Banjir Uang, Daftar 421 Desa di Garut Penerima Dana Desa 2025 yang Totalnya Hampir Setengah Triliun

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Apakah PPPK Akan Menerima Dana Pensiun?

Nah bagi ASN, termasuk juga PNS serta PPPK akan ada komponen penghargaan mulai dari penghasilan, penghargaan yang sifatnya motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

Maka, dengan demikian, PPPK akan mendapatkan uang pensiun sama dengan PNS.

Nah, jaminan pensiun serta jaminan hari tua akan dibayar setelah ASN berhenti bekerja.

Untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Saat itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika kesejahteraan PPPK dan PNS dijadikan sebagai satu sistem defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ujar Anas pada Oktober 2023 lalu dikutip dari disway.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: