Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 6 Perda

Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 6 Perda

Anggota bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Banmus untuk membahas raperda menjadi perda di Ruang Serbaguna.-Dok Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-

Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 6 Perda

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi peraturan daerah (perda) di Ruang Serbaguna.

Ada 6 raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2023. Sisanya masih ada Raperda yang masih dalam tahap fasilitasi.

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD berperan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi legislasi ini, DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat untuk membuat peraturan daerah dengan mekanisme dan tata kerja yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan tata tertib DPRD.

BACA JUGA: Lakukan Kampanye di Kota Banjar, Peserta Pemilu 2024 Diingatkan Harus Ada STTP dari Polisi

BACA JUGA: Majalengka Punya Destinasi Wisata Tersembunyi di Desa Wisata Bantaragung, Lokasinya Ada di Kaki Gunung Ciremai

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menjelaskan dalam rapat Banmus dibahas dan direkomendasikan beberapa raperda untuk diparipurnakan menjadi perda.

Menurutnya, ada 6 perda yang sudah ditetapkan. Yaitu, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Desa.

Perda tentang Pemakaman. Tiga Perda APBD Perubahan 2023. Empat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Perda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

BACA JUGA: Rumah Warga Cihideung Tasikmalaya Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Keras Siap Edar Disita

BACA JUGA: Tol Nontunai Nirsentuh Diuji Coba, Nasib Let it Flo Bagaimana?

“Jadi sudah ditetapkan. Untuk raperda yang lain masih dalam tahap fasilitasi. Belum keluar hasil fasilitasinya,” ujarnya. 

Pada intinya, kata dia, dalam fungsi legislasi, DPRD ikut dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang di dalamnya terdapat produk hukum yang dihasilkan oleh suatu daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: