Lakukan Kampanye di Kota Banjar, Peserta Pemilu 2024 Diingatkan Harus Ada STTP dari Polisi

Lakukan Kampanye di Kota Banjar, Peserta Pemilu 2024 Diingatkan Harus Ada STTP dari Polisi

Ketua Panwascam Purwaharja Kota Banjar, Yayat Hidayat didampingi jajarannya saat diwawancarai awak media di sekretariatnya, Rabu 6 Desember 2023. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Lakukan Kampanye di Kota Banjar, Peserta Pemilu 2024 Diingatkan Harus Ada STTP dari Polisi

BANJAR, RADARTASIK.COM - Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 56 tahun 2023 tentang tempat atau lokasi kampanye dan pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024 telah keluar. 

Lalu dipertegas dengan keputusan Wali Kota Banjar Nomor 273/330/2023 tentang tempat atau lokasi fasilitas umum di Kota Banjar. 

Maka, peserta Pemilu bisa melaksanakan kampanye terbuka di tempat atau lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemkot Banjar, khususnya di wilayah Panwascam Purwaharja. 

BACA JUGA:Rumah Warga Cihideung Tasikmalaya Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Keras Siap Edar Disita

"Ya berdasarkan Perwal (keputusan Wali Kota Banjar) di wilayah Panwascam Purwaharja ada dua tempat yang dijadikan lokasi kampanye," ujar Ketua Panwascam Purwaharja, Yayat Hidayat kemarin, Rabu 6 Desember 2023. 

Dia menerangkan, dua tempat yang dijadikan lokasi kampanye peserta Pemilu 2024 yakni pertama di lapang bola Desa Raharja dan lapang bola Desa Mekarharja.

Dua lokasi tersebut bisa digunakan oleh para peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka yang berlangsung selama 21 hari kedepan. 

Pasalnya saat ini peserta Pemilu 2024 masih melakukan kampanye tertutup namun harus sesuai aturan yang ada dan tidak boleh melanggar. 

BACA JUGA:Beppe Marotta: Inter Milan Akan Perpanjang Kontrak Lautaro Martinez Selama 5 Tahun Lagi

"Sejauh ini kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 tidak ada pelanggaran, mudah-mudahan jangan sampai terjadi," tegasnya. 

Lanjut dia, peserta Pemilu atau tim yang akan melakukan kampanye terbuka di lapang harus melengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga keamanan selama proses pelaksanaan kampanye ditempat terbuka yang telah ditentukan bisa berlangsung aman dan kondusif. 

"Jika ada yang melakukan kampanye di luar tempat atau lokasi sesuai keputusan Wali Kota Banjar tidak diperbolehkan," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: